Penebangan Hutan Secara Liar – Pengertian, Aturan & Imbas


Penebangan Hutan Secara Liar – Masalah kehutanan makin hari makin mengkhawatirkan. Hal ini sejalan dengan hadirnya aneka macam macam masalah yang berhubungan dengan lingkungan.





Mulai dari global warming, imbas rumah kaca, dan sebagainya. Faktanya, keadaan bumi dirasa sudah tidak sebanding dan telah timbul berbagai fenomena alam balasan kerusakan alam di berbagai kepingan dunia.





Salah satu faktor yang tidak mampu lepas dari urusan lingkungan yaitu hutan, alasannya hutan ialah daerah hidup banyak sekali fauna dan tumbuhan. Hutan juga dibilang sebagai paru-paru dunia. Tanpa hutan, mustahil keseimbangan alam akan tercapai.





Permasalahan di dalam hutan cukup sering terjadi, salah satunya yakni pembalakan liar atau penebangan hutan secara liar yang tentunya akan menyebabkan aneka macam dilema yang lain di abad yang hendak datang.






Pengertian Penebangan Liar





Sebelum membicarakan lebih jauh tentang pembalakan liar atau penebangan liar, ada baiknya memahami terlebih dulu definisinya. Dalam bahasa Inggris, penebangan liar dikenal dengan istilah illegal logging. Illegal Logging ialah sebuah acara penebangan, pendistribusian, sampai penjualan kayu secara tidak sah atau tanpa ada izin, sehingga menjadi suatu bentuk bahaya.





Kegiatan pembalakan liar diandalkan terjadi di beberapa kawasan di dunia. Beberapa kawasan ini seperti daerah aliran sungai Amazon, Rusia, Asia Tenggara, Afrika Tengah, dan beberapa negara Balkan.





Di kawasan sungai Amazon, Brazil tercatat sekitar 80% acara penebangan melanggar aturan dan tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah. Khususnya untuk produk kayu mahogany atau mahoni yang harganya mahal.





Indonesia merupakan salah satu negara yang tercatat sering terjadi penebangan hutan liar. Di tahun 1998, terdapat indikasi sekitar 40% dari semua total penebangan hutan ialah penebangan liar.





Kegiatan ilegal ini menghasilkan kerugian ekonomi yang menakjubkan, ialah meraih 365 juta dolar Amerika Serikat. Hingga ketika ini, urusan tentang penebangan liar di Indonesia belum juga usai.





Penebangan Liar di Indonesia





Seperti yang dijelaskan di atas, Indonesia yakni salah satu negara yang memiliki duduk perkara penebangan liar yang tidak kunjung usai. Dari data Bank Dunia semenjak tahun 1985 hingga 1997, Indonesia sudah kehilangan 1,5 juta hektar hutan per tahun.





Penyebabnya ialah meningkatnya kebutuhan akan kayu baik di pasar lokal maupun internasional, serta dipengaruhi oleh lemahnya faktor penegakan hukum yang ada di Indonesia. Sehingga acara penebangan liar ini terjadi dengan begitu gampangnya.





salah satu contoh deforestasi adalah penebangan liar




Berdasarkan hasil analisis dari GFW dan FWI, luas hutan di Indonesia semakin mengalami penurunan, ialah 40% dalam kala waktu 50 tahun dari total jumlah tempat hutan se-Indonesia.





Berdasarkan data Departemen Kehutanan di tahun 2006 kemudian, ada lebih dari 59 juta hektar (dari total 120,35 juta hektar) hutan di Indonesia yang sudah rusak dan tidak berfungsi lagi secara optimal.





Nilai tersebut diperkirakan setara dengan deforestasi 2,83 juta hektar per tahun. Jika hal ini terus menerus terjadi, maka hutan di Indonesia diperkirakan akan terus mengalami penurunan dan bisa jadi akan hilang beberapa tahun yang akan tiba.





Berikut ini beberapa teladan perkara penebangan hutan yang terindikasi merupakan kasus illegal logging di Indonesia:






  • Indikasi penebangan hutan liar di Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Pulau Pisau, Kalimantan Tengah





Kasus ini terindikasi selaku penebangan liar pada hutan seluas 70 hektar. Tujuannya yaitu untuk perluasan daerah pertambangan, tepatnya di Kecamatan Sepang Simin. Luas area yang hilang kurang lebih setara dengan 65 kali luas lapangan sepak bola. Hal ini menjadikan daerah hutan menjadi hilang (deforestasi) dan seperti tanah terbuka.






  • Dugaan penebangan hutan liar di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat





Penebangan hutan liar selanjutnya yang terindikasi yaitu penebangan di Kecamatan Lunang, Pancung Soal, serta Basa Ampek Balai Tapan, Sumbar seluas 58 hektar. Kawasan ini berdekatan dengan perkebunan kelapa sawit. Dugaan sementara, penebangan ini dikerjakan untuk memperluas area perkebunan kelapa sawit.






  • Indikasi penebangan hutan liar di Kecamatan Monta Kabupaten Dompu dan Kecamatan Hu’u Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat





Kasus yang satu ini diduga sebagai salah satu bentuk pembalakan hutan secara liar yang terjadi di Nusa Tenggara Barat. Luas hutan yang hilang yakni sekitar 14 hektar dan maksudnya ialah untuk pembukaan lahan pertanian di tempat hutan lindung dan buatan.





Penebangan hutan ini mengakibatkan adanya alih fungsi lahan dari hutan menjadi lahan untuk pertanian atau cocok tanam. Kegiatan ini memang cukup marak terjadi di Bima dan Dompu. Bahkan acara inilah yang diduga menjadi salah satu pemicu banjir di daerah tersebut.






  • Dugaan penebangan hutan ilegal di Kabupaten Muko-Muko Bengkulu, Kabupaten Kerinci Jambi, serta Taman Nasional Kerinci Seblat, Jambi





Penebangan hutan liar juga terindikasi terjadi di Bengkulu dan Jambi seluas 14 hektar. Tujuannya adalah untuk pembukaan lahan pertanian tempat hutan bikinan.






  • Indikasi penebangan hutan liar di Kecamatan Rokan IV Koto dan Pendalian V Koto, Kabupaten Rokan Hulu Riau





Untuk kasus berikutnya yang terindikasi ialah penebangan di Riau ialah seluas 12 hektar. Penurunan 12 hektar ini terjadi selama masa Desember 2017 hingga Maret 2018, yakni di Kecamatan Rokan IV Koto dan Pendalian V Koto.





Aturan dan Penegakan Hukum





Pada dasarnya setiap negara pasti memiliki hukum dan aturan yang berkaitan dengan lingkungan dan hutan, tergolong persoalan penebangan liar.





Indonesia yang ialah negara hukum juga memiliki aturan dan aturan yang berhubungan dengan penebangan hutan. Berikut ini beberapa tinjauan hukum yang berkaitan dengan hutan dan penebangan hutan.






  • UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan




  • UU No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H)





Pada UU P3H terdapat hukum yang lebih khusus tentang penebangan hutan secara liar, dimana terdapat detail hukuman-hukuman yang mau diberikan kalau terbukti melaksanakan penebangan hutan secara liar. Mulai dari ancaman hukuman penjara, sampai denda yang mencapai miliaran rupiah.





Penebangan hutan secara liar merupakan salah satu tindakan yang dilarang dalam pasal 17 ayat (1) karakter b UU P3H. Sebab setiap orang tidak boleh untuk melaksanakan aktivitas penambangan dalam tempat hutan tanpa izin dari menteri.





Larangan ini menyangkut perorangan maupun korporasi. Sehingga bagi yang melanggar peraturan akan ditindak pidana tanpa terkecuali selaku berikut:






  • Jika dilaksanakan secara individual maka akan dikenakan bahaya penjara sesingkat-singkatnya 3 (tiga) tahun dan selambat-lambatnya 5 (lima) tahun penjara, serta denda sekurang-kurangnya Rp. 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan sebanyak-banyaknya Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).




  • Jika dikerjakan oleh korporasi maka akan dikenakan bahaya penjara sesingkat-singkatnya 8 (delapan) tahun dan selambat-lambatnya 20 (dua puluh) tahun penjara, serta denda sedikitnya Rp. 20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah) dan sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).





Dampak Pembalakan Hutan





Semua penebangan dan pengambilan hasil hutan tentu memiliki dampak. Apalagi bila penebangan tersebut dilaksanakan secara liar tanpa melakukan upaya-upaya pelestarian.





Tentu banyak kerugian dan pengaruh negatif yang ditimbulkan bagi lingkungan. Berikut beberapa kerugian yang ditimbulkan dari aktivitas penebangan hutan secara liar.






  • Dampak ekonomi, sebab kehilangan keanekaragaman produk di abad yang hendak datang. Selain itu ekonomi di sebuah kawasan akhir illegal logging baik secara pribadi ataupun tidak niscaya juga terpengaruh.




  • Munculnya banyak sekali anomali di lingkungan, terutama di sektor kehutanan. Hal ini menjadi bahaya dari proses deindustrualisasi sektor kehutanan.




  • Kerugian bagi kehidupan juga terjadi alasannya adalah penebangan hutan secara liar ini sehingga keseimbangan dan kelestarian alam tidak lagi tersadar. Secara tidak langsung juga berperan dalam menambah persoalan lingkungan seperti pemanasan global dan semisalnya.




  • Ketidakseimbangan hutan akhir penebangan liar ini akan menurunkan kemampuan hutan selaku produsen oksigen, penahan air, dan sebagainya sehingga akan menyebabkan banyak problem lingkungan dan juga musibah.





jenis tanah sumur resapan




Selain beberapa poin di atas, berikut beberapa imbas lain yang terjadi sebab penebangan hutan secara liar.






  • Hilangnya Kesuburan Tanah





Salah satu efek eksklusif yang hendak dinikmati akhir penebangan liar yakni menurunnya kesuburan tanah. Hal ini dikarenakan hilangnya pohon-pohon yang selama ini menjadi ruang untuk air tanah berkumpul. Jika pohon-pohon hilang, air di dalam tanah akan mudah menguap alasannya terkena sinar matahari secara pribadi.





Hal ini semakin usang akan menyebabkan tanah menjadi kering dan gersang. Tanah tidak lagi subur dan kehilangan banyak nutrisi. Sehingga penanaman kembali akan lebih sulit untuk dijalankan di tanah tersebut.






  • Sulitnya Sumber Air





Tidak cuma penurunan kualitas tanah, efek lain dari adanya penebangan hutan secara liar yaitu meminimalkan sumber air. Sebagaimana yang dimengerti bersama, bahwa pohon ialah salah satu bab dari alam yang berkontribusi dalam mempertahankan siklus air di bumi.





Jika pohon hilang dalam jumlah yang banyak, maka keseimbangan sumber daya air ini akan semrawut dan menjadikan tanah tidak lagi mampu menyerap lebih banyak air. Hal inilah yang mempengaruhi penurunan sumber daya air.






  • Menurunnya Keanekaragaman Hayati





Hutan yaitu daerah tinggal alami bagi sebagian besar hewan dan tanaman. Keanekaragaman hayati banyak didapatkan di hutan dan jika hutan terus mengalami penurunan luas, maka keanekaragaman hayati pun akan ikut menurun.





Hewan-hewan akan kehilangan rumah, demikian juga dengan banyak sekali macam flora yang biasa hidup di hutan. Maka bukan hal yang mustahil jikalau beberapa spesies akan mengalami kepunahan dari waktu ke waktu.






  • Pemicu Bencana Alam





Hutan yakni lingkungan yang perlu dijaga sebab mempunyai banyak fungsi. Salah satunya adalah untuk mempertahankan keseimbangan alam agar petaka tidak terjadi. Namun, penebangan hutan yang dijalankan secara terus menerus, apalagi yang dikerjakan secara ilegal, mengakibatkan keseimbangan alam tidak lagi tersadar.





Bencana alam mirip banjir, tanah longsor, dan semisalnya akan gampang terjadi jika hutan semakin mengalami penurunan kuantitas dan mutu.






  • Penyebab Pemanasan Global





Pemanasan global terjadi sebab alam yang tidak sepadan. Salah satunya adalah alasannya adalah penurunan kualitas dan kuantitas hutan di dunia. Penebangan hutan yang dilakukan secara liar akan meningkatkan aspek penyebab pemanasan global tersebut.





Upaya Melestarikan Hutan





Sebagai salah satu negara yang memiliki jumlah kasus penebangan hutan liar yang cukup banyak, Indonesia perlu melakukan aneka macam upaya untuk melestarikan hutan. Berikut beberapa upaya yang mampu dilakukan:






  • Reboisasi, ialah penanaman kembali hutan yang sebelumnya telah botak. Cara ini dapat mengembangkan jumlah pohon dan kualitas hutan.




  • Memperkuat aturan, yaitu dengan melarang aktivitas penebangan hutan yang dilakukan secara diktatorial.




  • Tebang pilih, ialah melakukan penebangan hutan dengan metode pilih, yaitu tidak semua pohon mampu ditebang dan cuma pohon tertentu saja yang boleh ditebang.




  • Tebang tanam, adalah melaksanakan penanaman pohon sehabis melakukan penebangan pohon dengan tujuan untuk mengubah fungsi dari pohon yang sudah ditebang.




  • Sanksi yang berat, yaitu dengan memperlihatkan hukuman dan penegakan aturan yang berat bagi mereka yang melanggar aturan terkait dengan pengelolaan hutan.





Beberapa cara di atas memang perlu dilaksanakan untuk menjajal kembali melestarikan hutan yang selama ini mengalami penurunan kualitas dan kuantitas karena penebangan hutan liar.





Upaya Melawan Pembalakan Liar di Indonesia





Salah satu upaya untuk melawan pembalakan liar sebenarnya sudah dikerjakan oleh pemerintah Indonesia, yaitu dengan memberlakukan lisensi penegakan aturan dengan verifikasi produk kayu yang mau diekspor.





kayu perhutani




Hal ini dilakukan pada tahun 2016, ialah dengan memverifikasi produk kayu yang akan diekspor ke Uni Eropa. Adanya lisensi seperti ini akan memutuskan bahwa produk kayu tersebut diperoleh dari penebangan hutan yang legal dan diakui oleh hukum.





Namun, problem tidak akan tamat hanya dengan mencanangkan lisensi tersebut, sebab fakta di lapangan menemui banyak sekali masalah baru, misalnya penggelapan kayu.





Dalam hal ini kayu legal dan kayu ilegal tercampur, sehingga kayu ilegal juga akan menerima sertifikasi selaku kayu legal. Atau urusan lainnya yang memang tidak mudah untuk diselesaikan. Apalagi, sangat sukar untuk membedakan mana kayu yang legal dan mana yang ilegal, alasannya keduanya memang sama-sama kayu yang mirip secara fisik.





Berdasarkan observasi, kayu legal dan ilegal bekerjsama mampu dibedakan. Salah satu caranya adalah dengan mengidentifikasi asal kayu dan jenis kayu. Metode yang dijalankan ialah dengan teknik kenali kayu dari anatominya, DNA-nya, dan masih banyak lagi variabel lainnya.





Akan namun, dengan teknik demikian, tentu dana dan tenaga yang dibutuhkan tidaklah sedikit. Sehingga memang ada banyak permasalahan dan tantangan untuk mengatasi kasus pembalakan liar ini.





Dari sekian sistem, kenali anatomi kayu yakni salah satu tata cara yang memungkinkan dan paling sering dipakai di Indonesia. Hal ini dikarenakan biaya yang cukup rendah. Biasanya bagian kayu yang diperhatikan antara lain karakteristik khusus kayu, susunan sel kayu, ukuran cincin pohon, diameter, dan masih banyak lagi. Namun teknik ini tidak mampu membantu mengenali dari mana asal usul kayu.





Selanjutnya adalah teknik kenali DNA. Teknik ini memang menyantap waktu yang lebih usang dan tidak mudah. Namun, ketika ini Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Teknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan serta Institut Pertanian Bogor masih berupaya untuk menyelesaikan eksperimen tata cara kenali DNA.





Selain itu, terdapat pula teknik yang menawan untuk dikembangkan adalah teknik Spektroskopi Inframerah Dekat. Teknik ini mampu mengkaji perbedaan senyawa kimia pada kayu yang hendak mengerucut pada spesies dan asal kayu tersebut. Teknik ini juga masih dalam pengembangan dan masih diharapkan data-data pendukung yang lain.





Teknik-teknik identifikasi kayu memang masih terbatas. Namun jikalau aktivitas identifikasi kayu ini berjalan dengan baik, permasalahan penebangan liar akan lebih mudah untuk ditekan. Selain itu, berikut ini ada beberapa faedah lainnya dari kenali kayu, antara lain:






  • Memaksimalkan pendapatan negara dari sektor kehutanan




  • Meningkatkan integritas sertifikasi legalitas kayu




  • Meningkatkan santunan ilmiah yang kuat dalam proses penegakan hukum.





Demikianlah beberapa hal yang perlu dimengerti dari penebangan hutan secara liar. Semoga pemerintah dan segenap pihak terkait dapat bisa secepatnya mengatasi masalah ini dengan banyak sekali macam teknik dan sistem terbaik, sehingga penebangan liar mampu ditekan dan hutan tetap lestari.


Comments

Popular posts from this blog

Discover the Timeless Style and Comfort of Aviator Jeans - Best Picks and Deals

Choose the Best: Experience Excellence with Choice Aviation Services

Shine Like a Star with Gold Aviator Sunglasses: Style, Comfort and Protection in One